"Penyelidikan akan jalan terus sampai ada putusan MA (Mahkamah Agung) sah atau tidak. Status Hadi tetap tersangka, kami tidak boleh menghentikan penyidikan," tegas Plt Ketua KPK Taufiequrachman Ruki di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (26/5/2015).
Mantan Ketua KPK periode pertama ini memastikan akan melakukan perlawanan hukum atas putusan praperadilan yang memenangkan gugatan mantan Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan periode 2002-2004 itu.
"Segala upaya hukum kita akan lakukan, termasuk banding, kasasi dan PK. Kita harus tegak berdiri melawan putusan praperadilan," cetus Ruki.
Namun, dia belum bisa memastikan kapan langkah perlawanan hukum itu akan dilakukan oleh lembaga antirasuah ini. Pasalnya, KPK akan mempelajari terlebih dahulu salinan putusan lengkap, sebelum menyusun format banding, kasasi, PK.
"Sabar (untuk langkah hukumnya), baru terima tadi jam lima. Pernyataan hari ini juga menyebutkan perlawanan, formatnya akan kita ajukan banding, kasasi, serta PK," tukasnya.
(Fahmi Firdaus )