Sidang yang berlangsung pukul 11.15 WIB tersebut kemudian dikabulkan oleh majelis hakim yang diketuai oleh Hakim I Ketut Tirta.
"Kami memberikan kesempatan penundaan sidang hari ini. Setelah majelis bermusyawarah sidang ini kita tunda sampai hari kamis tanggal 27 Agustus 2015," putus Ketut di persidangan.
Majelis hakim meminta pihak pemohon untuk membacakan permohonannya pada sidang tanggal 27 Agustus 2015 mendatang dan langsung memberikan tanggapan dari pihak termohon atas permohonan PK.
"Nanti minggu depan, pemohon membacakan pemohonan kemudian termohon memberikan tanggapannya atas permintaan pemohon dengan demikian sidang ditunda hingga kamis 27 Agustus 2015 dengan agenda pemohon memberikan kesempatan termohon untuk menyiapkan kuasa hukum," tandas hakim.
Sebagaimana diberitakan Hadi Poernomo dalam sidang praperadilannya tidak menggunakan kuasa hukum dan telah dimenangkan hakim tunggal Haswandi. Namun, saat ini Hadi Poernomo meminta majelis hakim untuk didampingi kuasa hukum.
(Fransiskus Dasa Saputra)