BANDUNG - Dirjen Imigrasi Ronny F Sompie memastikan 30 warga negara asing (WNA) asal Taiwan yang digerebek di sebuah rumah mewah di Bandung pada Rabu 26 Agustus 2015 telah melakukan pelanggaran keimigrasian.
Hal tersebut diungkapkan Ronny usai meninjau lokasi penggerebekan yang berada di Jalan Setra Duta Raya E3 No 8, Kecamatan Parongpong, Kabupaten Bandung Barat, Jumat (28/8/2015).
"Iya sudah ada pelanggaran keimigrasiannya yang bisa kita kembangkan, dan tentu akan diproses tersendiri," ujar Ronny.
Namun, ia belum mau membeberkan lebih jauh bentuk pelanggaran yang telah dilakukan oleh 30 WNA yang terdiri dari 14 perempuan dan 16 pria yang sebelumnya terkait kasus narkotika dan cyber crime.