JAKARTA - Panitia Seleksi calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan tidak ambil risiko memasukkan capim KPK yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri termasuk dalam delapan nama untuk diserahkan ke Presiden Joko Widodo.
Ketua Pansel Capim KPK Destry Damayanti mengatakan, pihaknya mengantongi sejumlah bukti yang diserahkan oleh kepolisian, Indonesia Corruption Watch (ICW), hingga KPK terkait kasus yang menimpa capim bermasalah.
"Banyak (bukti). Kami sendiri sudah dapat tidak hanya dari polisi tetapi juga dari ICW lengkap sekali, KPK juga sama," ujar Destry di Kompleks Istana Kepresidenan, Senin (31/8/2015).
Bukti dari tiga institusi dan organisasi masyarakat itu, kata Destry, Pansel pun menyimpulkan bahwa kasus yang menjerat capim KPK itu cukup serius dan telah diusut sejak lama oleh penegak hukum.
Namun, Pansel baru mendapat seluruh bahan itu pada 21 Agustus. "Jadi kami juga tidak merasa kecolongan karena kami dapat itu sebelumnya, tetapi kami harus terus melakukan wawancara dan segala macam tes kesehatan karena itu memang dijadwalnya begitu," sambungnya.
Saat proses penilaian dari 19 nama dikerucutkan delapan nama, capim KPK tersebut tak memenuhi sejumlah kritera yang sudah ditetapkan Pansel untuk masuk dalam delapan nama yang diserahkan ke presiden. "Insya Allah, delapan nama itu kita lihat benar," ujarnya.
Rencananya, Pansel KPK akan menyerahkan delapan nama tersebut kepada Presiden Jokowi pada hari Selasa 1 September 2015 sekira pukul 10.00 WIB. Selanjutnya, Presiden Jokowi akan menyerahkan nama-nama itu kepada DPR untuk melakukan uji kelayakan dan kepatutan.
(Muhammad Saifullah )