Alhasil, Minggu, 6 September 2015 malam, pelaku diamankan setelah anggota menyamar sebagai penumpang angkot di Jalan Achmad Yani, Bekasi Selatan.
"Iya, hasil lidik dan upaya anggota dengan menyamar. Tiga di antara lima pelaku ditangkap tangan dalam angkutan sedang menjalankan aksi," tambahnya.
Saat penangkapan itu, kata Siswo, Astari yang merupakan otak komplotan ini berusaha melarikan diri dan terpaksa dilumpuhkan. "Dari tiga pelaku ini dikembangkan ke kontrakan pelaku di daerah Pekayon, Bekasi Selatan dan ditangkap dua lainnya," tutur Siswo lagi.
Sementara itu, hasil penangkapan para pelaku ini diamankan barang bukti satu unit mobil Toyota Avanza warna hitam dengan nopol B 1624 FOG, Satu buah tas, empat unit HP, tiga buah dompet, uang tunai Rp270.000. "Barang bukti sudah diamankan dan pelaku kini dalam pemeriksaan," tuntasnya.
Kini guna mempertanggungjawabkan perbuatannya para pelaku bakal terancam pasal 363 KUHP dengan ancaman minimal lima tahun penjara.
(Randy Wirayudha)