Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Permudah Penyaluran Dana Desa, Mendes Cetuskan SKB 3 Menteri

Qur'anul Hidayat , Jurnalis-Selasa, 08 September 2015 |22:46 WIB
Permudah Penyaluran Dana Desa, Mendes Cetuskan SKB 3 Menteri
Mendes PDTT Marwan Djafar (Foto: Ilustrasi)
A
A
A

JAKARTA - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Marwan Jafar mencetuskan ide penerbitan surat keputusan bersama (SKB) mengenai percepatan penyaluran dana desa.

Baginya, adanya SKB 3 menteri ini bisa mempercepat proses penyaluran dana desa yang hingga kini masih tertahan di pemerintah kabupaten/kota. Untuk beberapa waktu lalu ada Permen dari Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Desa untuk penyaluran dana desa.

"Tiga Permen ini kita sederhanakan melalui SKB 3 menteri, agar pemerintah daerah mempermudah penyaluran dana desa kepada kepala desa," kata Marwan di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (8/9/2015).

Marwan menjelaskan, lewat SKB 3 menteri tersebut, dapat mendorong pemerintah di daerah untuk sesegera mungkin menyalurkan dana desa. SKB 3 menteri ini juga memperpendek serta menyederhanakan aturan penyaluran dana desa.

Lanjutnya, belum disalurkannya dana tersebut ke desa-desa lantaran pemerintah daerah belum memiliki aturan nomenklatur kementerian serta belum diatur dalam peraturan bupati/wali kota. ‎‎

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement