Baginya, adanya SKB 3 menteri ini bisa mempercepat proses penyaluran dana desa yang hingga kini masih tertahan di pemerintah kabupaten/kota. Untuk beberapa waktu lalu ada Permen dari Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Desa untuk penyaluran dana desa.
"Tiga Permen ini kita sederhanakan melalui SKB 3 menteri, agar pemerintah daerah mempermudah penyaluran dana desa kepada kepala desa," kata Marwan di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (8/9/2015).
Marwan menjelaskan, lewat SKB 3 menteri tersebut, dapat mendorong pemerintah di daerah untuk sesegera mungkin menyalurkan dana desa. SKB 3 menteri ini juga memperpendek serta menyederhanakan aturan penyaluran dana desa.
Lanjutnya, belum disalurkannya dana tersebut ke desa-desa lantaran pemerintah daerah belum memiliki aturan nomenklatur kementerian serta belum diatur dalam peraturan bupati/wali kota.