“Template ini mempermudah desa memanfaatkan dana desa untuk kebutuhannya. Sehingga pada anggaran selanjutnya, tidak ada alasan bagi pemerintah kabupaten untuk lamban penyerapan dana desa,” ujar Menteri Marwan dalam keterangannya, di Jakarta, Senin (7/9/2015).
Marwan akan mempercepat pengiriman template teknis tersebut ke seluruh kabupaten/kota di Indonesia. “Jangan lama-lama menyusun. Begitu panduan diterima, langsung laksanakan pencairan,” ujarnya.
Dalam rancangan template pengadaan barang atau jasa di desa tersebut, dia menyebutkan, Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa (PKPKDes) adalah kepala desa karena jabatannya mempunyai kewenangan menyelenggarakan keseluruhan pengelolaan keuangan desa.
Kemudian, Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa (PTKD) adalah perangkat desa yang ditunjuk oleh kepala desa untuk melaksanakan pengelolaan keuangan desa. Dan Tim Pengelola Kegiatan Pengadaan barang/jasa (TPK) adalah tim yang ditetapkan oleh kepala desa.