Peraturan tersebut, kata dia, sangat lengkap. Karena menjabarkan juga kedudukan Tim Pengelola Kegiatan hingga kegiatan yang melibatkan masyarakat. “Untuk pengawasan, akan kita minta bupati berwenang melakukan pengawasan pelaksanaan dan kemudian dilimpahkan tugas pengawasan kepada camat," katanya.
Menurut Marwan, pencairan dana desa sudah dikucurkan sejak 20 Mei 2015 sebesar Rp 20,7 triliun untuk 74 ribu desa. Hingga saat ini, penyerapan diperkirakan baru mencapai 30 persen. Pemerintah pusat menegaskan kepada daerah untuk segera mempermudah pencairan dana desa.
Bahkan Presiden Jokowi sudah memanggil Jaksa Agung dan Kapolri agar tidak mempersalahkan para kepala desa yang akan menggunakan dana desa.
"Agar kepala desa tidak tersandung hukum kalau ingin mempercepat penyaluran dana desa, jika sudah sampai ke rekening harap segera di belanjakan, jangan takut kena masalah hukum,"pungkasnya.
(Fahmi Firdaus )