Pihak keraton, menurut KRT Niti Negoro, akan meminta penjelasan dari Eka terkait masalah ini agar jangan sampai berlanjut. Namun, pihak keraton tidak punya hak untuk memediasi karena sudah sampai ranah pengadilan.
"Klarifikasi ini sebagai bentuk tanggung jawab moral," ucapnya.
Ia menjelaskan, pada 2010, pihak Eka melalui kuasa hukumnya mengajukan surat kekancingan ke pihak keraton dengan luas 73 meter. Surat kekancingan baru diberikan pada 2011. Dalam surat tersebut disebutkan penggunaan tanah untuk akses jalan bukan untuk bangunan.
"Pemberian kekancingan ini sebelum moraturium 2013," katanya.
Sebelumnya, lima PKL di Jalan Brigjen Katamso, Gondomanan, Yogyakarta, dituntut Rp1 miliar karena dianggap menempati lahan yang sudah memperoleh kekancingan Magersari Keraton Yogyakarta atas nama Eka Aryawan.
(Risna Nur Rahayu)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.