Selain itu, pihaknya juga sudah melakukan perjanjian damai kepada pihak Eka Aryawan tahun 2013, Surat gugatan tersebut diterima oleh para pedagang, Budiono, Agung, Sutinah, Sugiyadi, Suwarni dari petugas PN Kota Yogyakarta pada 20 Agustus lalu.
Selain itu, dirinya berharap tetap bisa berjualan di lokasi yang sudah didiami sejak puluhan tahun lalu. "Kami berharap tetap bisa berjualan," imbuh Budiono.
Sementara, kuasa hukum PKL, Rizky Fatahillah mengatakan para PKL menyatakan tetap akan berjualan di lokasi saat ini karena merasa telah berada di luar batas tanah seluas 73 meter persegi yang dipermasalahkan.
"Teman-teman PKL tetap akan bertahan di lokasi berpedoman dengan surat kesepakatan yang ada," timpal Rizky.
(Risna Nur Rahayu)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.