Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Menko PMK Instruksikan Akselerasi Pembangunan Desa

Antara , Jurnalis-Kamis, 17 September 2015 |17:00 WIB
Menko PMK Instruksikan Akselerasi Pembangunan Desa
A
A
A

JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Puan Maharani mengatakan, pembangunan desa harus dipercepat dan pelayanan publik bagi masyarakat desa harus lebih baik seiring telah disalurkannya dana desa.

Puan‎ menyampaikan itu saat memberikan pembekalan kepada ribuan aparatur pemerintah di Jakarta, Kamis (17/9/2015). Turut hadir Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo. Para aparatur pemerintah tingkat kabupaten itu hadir di Jakarta untuk dilatih mendampingi aparat dan masyarakat desa dalam menggunakan dana pembangunan. ‎"Dengan semakin besarnya sumberdaya dan kewenangan yang diberikan kepada desa, maka pelayanan publik bagi masyarakat desa harus lebih baik, terbuka dan bertanggung jawab," kata Puan.

‎Menurut Puan, penggunaan dana desa sebagai bentuk implementasi UU Desa tidak saja membutuhkan tata kelola kelembagaan. Akan tetapi, lanjut Puan, dibutuhkan juga perubahan dan perombakan paradigma, cara pandang dan budaya dari setiap aparatur pemerintah yang menjalankan sistem ini.

"Diperlukan komitmen kita bersama untuk melakukan perubahan cara berpikir, cara bekerja, dan cara hidup dalam menjadikan masyarakat desa sebagai subyek pembangunan. Perubahan ini-lah yang merupakan bagian dari Revolusi Mental," tutur Puan.

‎Sebagai subyek pembangunan, ucap Puan, masyarakat dan aparatur desa harus menyusun perencanaan pembangunan sesuai dengan kewenangannya, yang diselaraskan dengan perencanaan pembangunan Kabupaten atau Kota.

Puan menambahkan, perencanaan Pembangunan Desa ini harus diselenggarakan secara partisipatif dengan mengikutsertakan masyarakat Desa melalui Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes).

‎"Agar pelaksanaan pembangunan desa berjalan lebih optimal maka aparat desa dan masyarakat harus diberikan pendampingan. Perlu dibangun pola bimbingan, supervisi, dan konsultasi yang diberikan oleh Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah kepada Pemerintah Desa dan BPD," tutur Puan.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement