MAKASSAR - Kasus dugaan pemalsuan dokumen kependudukan di Kantor Camat Panakkukang, Makassar dengan yang melibatkan mantan petinggi KPK, Abraham Samad, terus bergulir.
Setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap oleh penyidik, maka prosesnya masuk babak baru. Besok, kasus pria yang memenjarakan para koruptor itu akan dilimpahkan ke kejaksaan.
Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Frans Barung Mangera mengatakan, surat panggilan tahap kedua sudah dilayangkan kepada Abraham dan ditembuskan ke tim kuasa hukum, kemarin sore.
"Diagendakan besok pagi pelimpahan tersangka dan barang buktinya, tetapi hingga saat ini pihak AS (Abraham) belum memberikan konfirmasi," ujarnya, Kamis (17/9/2015).
Ditanya soal barang bukti yang turut dilimpahkan ke kejaksaan, Frans tidak mengungkapkannya. Kata dia, lihat saja besok.
Sebelumnya, Abraham menjadi tersangka kasus dugaan pemalsuan dokumen pada 2007. Dokumen yang diduga dipalsukan olehnya adalah paspor atas nama Feriyani Lim. Abraham juga diduga membantu membuatkan KTP dan Kartu Keluarga palsu untuk memudahkan pengurusan paspor tersebut.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sulsel Kombes Khasril menyebutkan, tersangka utama kasus ini sebenarnya adalah Feriyani Lim yang berkasnya saat ini belum lengkap. Adapun Abraham hanya dikenakan pasal ikut membantu.
Adnan Buyung Azis, koordinator tim kuasa hukum Abraham menuturkan, surat panggilan untuk pelimpahan itu sudah diterima. Hanya saja belum ada kepastian dipenuhi atau tidak.
(Abu Sahma Pane)