Rencananya, aliansi aini kan mendatangi Konjen Jepang di Surabaya sekira pukul 10.00 WIB. Aliansi akan mengirimkan surat aduan terkait kegiatan pembangunan yang dilaksanakan di hutan kota Malabar yang didanai oleh CSR salah satu perusahaan.
Mereka menganggap alih fungsi hutan kota Malabar menjadi sekedar taman kota merupakan bentuk pembangunan yang tidak bertanggungjawab terhadap lingkungan hidup. Bagaimanapun fungsi dari hutan kota amatlah berbeda dengan fungsi taman kota dalam membangun keadilan ekologis.
Untuk diketahui, Pemerintah Kota Malang melakukan revitalisasi terhadap hutan kota Malabar dengan menggunakan dana CSR dari PT Amerta Indah Otsuka.
Dalam rencananya pembangunan tersebut akan menambah berbagai elemen seperti amphi teather, rumah pohon, jogging track, serta tambahan lampu penerang sebesar 10.000 watt.
Penambahan bangunan dan elemen non alami ini yang menjadi awal kekhawatiran gangguan terhadap fungsi ekologis hutan kota Malabar.
(Muhammad Sabarudin Rachmat (Okezone))