BANDA ACEH – Sebanyak 17 orang dicambuk di halaman Masjid Baitussalahin, Ulee Kareng, Kota Banda Aceh karena melanggar qanun syariat Islam. Seorang diantaranya pingsan usai dieksekusi.
Eksekusi cambuk digelar di atas panggung mini dan disaksikan ratusan orang pada Jumat (18/9/2015). Jaksa memanggil satu per satu terhukum ke atas pentas, kemudian dicambuk dengan rotan oleh algojo.
Dari 17 orang yang dicambuk, 10 orang diantaranya terjerat kasus perjudian, selebihnya terlibat kasus mesum. 10 orang yang terlibat perjudian berinisial KSK (41), MAN (23), SH (52), CN (28), AH (19), IM (20), SB (20), MA (36), DR (40), dan DA (50). Semuanya warga Aceh.
Mereka dinyatakan melanggar Qanun Nomor 13 tahun 2003 tentang Maisir dan dicambuk masing-masing lima kali, setelah dipotong masa penahanan.