Selanjutnya tujuh orang lagi dicambuk karena kasus mesum (khalwat). Mereka masing-masing ZH (20), LR (20), RS (22), Ir (19), FR (20), YMA (26) dan RI (21).
Mereka masing-masing dicambuk empat hingga tujuh kali atas pelanggaran Qanun Nomor 14 tahun 2003 tentang Khalwat.
Usai menjalani cambuk selama tujuh kali, seorang terhukum berisial YMA sempat jatuh pingsan dan harus dibopong petugas ke dalam ambulans. Perempuan itu diduga shok karena dicambuk.
Kasi Penegakan Peraturan Syaria Islam Satpol PP dan Wilayatul Hisbah Banda Aceh, Evendi A Latif mengatakan, mereka yang dieksekusi cambuk hari ini sudah mendapatkan putusan dari Mahkamah Syariah. Mereka ditangkap dalam wilayah hukum Banda Aceh dalam waktu berbeda-beda.