"Lalu, apakah betul ada kelalaian itu. Nah dari informasi kan seolah-olah ini ada pembiaran. Nah oleh karena itu perlu klarifikasi apakah betul dari 21 siswa yang dilatih kemampuannya berenang itu sebagai bagian dari mata pelajaran di sini itu, tidak diawasi atau bagaimana," lanjut Arist.
Menurut dia, satu guru tidak cukup untuk mengawasi 21 siswa, yang 16 diantaranya di kolam renang. Hal itu sebagai kelalaian pihak sekolah. Kelalain yang mengakibatkan seorang siswa meinggal dunia bisa dikategorikan perkara pidana.
"Nah kelalaian itu yang mengakibatkan orang meninggal dunia itu, saya kira itu adalah tindak pidana," sambungnya.
Diketahui, Gabriella Sherli Howard (8) tewas setelah tenggelam di kolam renang sekolah Global Sevilla School, Kembangan, Jakarta Barat. Korban saat itu bersama 16 teman sekelasnya dengan satu orang guru yang bertanggungjawab atas kelas renang tersebut. Sedangkan lima siswa lain berada di dalam kelas karena sedang dalam kondisi tak sehat.
(Awaludin)