Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Majelis Hakim Tolak Eksepsi OC Kaligis

Feri Agus Setyawan , Jurnalis-Selasa, 22 September 2015 |13:39 WIB
Majelis Hakim Tolak Eksepsi OC Kaligis
OC Kaligis (Foto: Heru Haryono/Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menolak nota keberatan atau eksepsi Otto Cornelis Kaligis (OC Kaligis) serta tim penasihat hukumnya.

Majelis hakim kemudian memerintahkan perkara dugaan suap hakim dan panitera PTUN Medan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi.

"Menolak eksepsi terdakwa dan tim penasihat hukum OC Kaligis, menyatakan sah menurut hukum surat dakwaan penuntut umum, memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara," ujar Hakim Ketua Sumpeno di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (22/9/2015).

Hakim berpandangan, keberatan OC Kaligis beserta tim penasihat hukumnya tidak beralasan. Pasalnya, surat dakwaan yang disusun jaksa penuntut umum (JPU) pada KPK sudah sah menurut hukum dan secara jelas menguraikan tindak pidana.

"Menyatakan sah menurut hukum surat dakwaan penuntut umum dan dapat digunakan untuk memeriksa dan mengadili terdakwa OC Kaligis," kata Hakim Sumpeno.

Hakim Sumpeno lalu memerintahkan jaksa penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara dugaan suap kepada hakim dan panitera PTUN Medan dengan menghadirkan saksi-saksi.

2 Kali Tertunda, Sidang OC Kaligis Digelar Hari Ini

OC Kaligis didakwa memberi suap sejumlah SGD5.000 dan USD27 ribu kepada hakim dan panitera PTUN Medan. Suap diberikan terkait pengajuan gugatan yang diajukan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara Ke PTUN Medan.

Terkait perbuatannya, Kaligis diancam pidana dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana juncto Pasal 64 ayat(1) KUHpidana.

(Rizka Diputra)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement