JAKARTA - Pengacara kondang Otto Cornelis (OC) Kaligis didakwa memberikan uang sebesar SGD15 ribu dan USD27 ribu kepada hakim dan panitera PTUN Medan.
Uang suap tersebut terkait pengajuan gugatan yang diajukan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) ke PTUN Medan.
"Terdakwa OC Kaligis melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut, memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim," tutur Jaksa Yudi Kristiana saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (31/8/2015).
Jaksa Yudi menyebutkan, OC Kaligis memberikan uang SGD5.000 dan USD15 ribu kepada hakim ketua PTUN Tripeni Irianto, serta masing-masing USD5.000 kepada hakim anggota PTUN, Dermawan Ginting dan Amir Fauzi. Kaligis juga memberikan uang sebesar USD2.000 untuk panitera Syamsir Yusfan.
Adapun pemberian itu dengan maksud untuk memengaruhi putusan perkara putusan pengujian kewenangan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara atas penyelidikan tentang terjadinya dugaan tindak pidana korupsi dana Bantuan Sosial (Bansos), Bantuan Daerah Bawahan (BDB), Bantuan Operasional Sekolah (BOS), dan tunggakan Dana Bagi Hasil (DBH), dan penyertaan modal pada sejumlah BUMD pada Pemprov Sumut.
"Pemberian tersebut agar putusanya mengabulkan permohonan yang diajukan Kaligis sebagai kuasa hukum Pemprov Sumut," ujar Yudi.