Saat menyuap tiga hakim dan seorang panitera itu, politikus Partai Nasional Demokrat (NasDem) itu didakwa bersama-sama dengan anak buahnya M Yagari Bhastara alias Gerry, Gubernur Sumatera Utara nonaktif Gatot Pujo Nugroho dan istrinya Evy Susanti.

Terkait perbuatannya, Kaligis diancam pidana Pasal 6 ayat (1) huruf a dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHPidana juncto Pasal 64 ayat(1) KUHpidana.
Mendengarkan dakwaan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU), OC Kaligis mengatakan akan mengajukan keberatan atau eksepsi atas dakwaan tersebut.
"Saya tidak mengerti dan saya akan mengajukan eksepsi secara pribadi," tandasnya.
(Rizka Diputra)