Hakim MK, Wahiduddin Adams mengatakan, pemberian izin pemanggilan anggota dewan dari MKD tidak tepat. Wahiduddin menekankan MKD adalah bagian dari alat kelengkapan dewan dan tidak berhubungan langsung dengan sistem peradilan pidana.
Mahkamah juga berpendapat pemberian izin dari MKD sangat sarat kan kepentingan. Sebab lanjut Wahiduddin, anggota MKD merupakan bagian dari anggota dewan itu sendiri. Selain itu, kata Wahiduddin, putusan ini sebagai bentuk fungsi dan upaya membenarkan mekanisme check and balances antara legislatif dan eksekutif. "Sehingga mahkamah (MK) berpendapat izin tertulis seharusnya berasal dari presiden, bukan dari mahkamah kehormatan dewan," kata Wahiduddin
Mahkamah menilai, dengan putusan ini, anggota dewan yang dipanggil atau dimintai keterangan bisa tetap melaksanakan fungsi dan kewenangannya sebagai anggota DPR. Mahkamah juga berpendapat persetujuan dari presiden harus diterbitkan dalam waktu singkat.
Tidak hanya anggota DPR, MK dalam putusannya juga memberlakukan terhadap anggota MPR dan DPD. Sementara itu, untuk pemanggilan anggota DPRD Provinsi yang diduga berkaitan dengan proses hukum harus mendapat persetujuan dari Mendagri. Adapun anggota DPRD Kabupaten harus mendapat izin Gubernur.
(Muhammad Saifullah )