"Pelaku saat ini masih dalam proses identifikasi. Pihak kami masih melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP)," imbuhnya.
Dari hasil pemeriksaan sementara, terdapat beberapa luka tusuk di bagian punggung korban.
"Motif pelaku juga masih kita lakukan penyelidikan," tambahnya.
Atas kejadian tersebut, pelaku dikenakan Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
(Muhammad Sabarudin Rachmat (Okezone))
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.