Seperti diketahui, Sutan Bhatoegana divonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim Tipikor. Ia dianggap terbukti menerima pemberian uang terkai pembahasan APBN-Perubahan 2013 dan penerimaan gratifikasi.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sendiri mengirim lima tahanan, termasuk Sutan ke rutan Cipinang untuk menunaikan salat Idul Adha. Mereka adalah M Yagari Bhastara G, Tripeni Irianto Putro, Amir Hamzah, Ahmad Kirjuhari.
(Rizka Diputra)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.