KAPUAS HULU - Kasus tindak pidana pemerkosaan terhadap anak bawah umur terjadi di Putussibau, Kapuas Hulu, Minggu, 27 September lalu, sekira Pukul 02.00 WIB dinihari di Jalan Pesantren, Kelurahan Kedamin Hulu, Putussibau dengan delapan tersangka.
Mn, anak baru gede (ABG) berusia 16 tahun mengalami nasib nahas sebagai korban, karena harus melayani nafsu bejat empat pemuda, masing-masing, Ml (23), Rd (21), At (22) dan Ak (30). Sementara empat lainnya diduga turut terlibat, yakni Tf, Dika atau Dk (22), Dedi (21) dan Agus (19).
Kasatreskrim Polres Kapuas Hulu AKP Siswadi mengatakan, terungkapnya kasus tersebut setelah keluarga korban melaporkannya ke Mapolres, pada Minggu, 27 September siang dengan Laporan Polisi, LP/w16/IX/2015/Kalbar/RES KH.
"Setelah dapat laporan dan dapat keterangan, siang itu juga kita langsung gerak menyelidik keberadaan pelaku dan mengamankan beberapa pelaku di tempat berbeda, karena diduga terlibat persetubuhan," kata Siswadi di Mapolres kepada Okezone, Selasa (29/30/2015)