"Kita mendesak pemerintah untuk membentuk kelembagaan yang otoritas bisa menjalankan reforma agraria dan penyelesaian konflik agraria untuk keadilan sosial," sambungnya.

Menurut Kent, sebenarnya pemerintah telah mempunyai Undang-Undang yang mengatur tentang Agraria yang tertuang dalam UUPA Nomor 5 Tahun 1960. Namun, kata dia, sampai saat ini tidak pernah dijalankan dengan baik oleh pemerintah.
"Saya belum lihat komitmen politik pemerintah yang kuat untuk menyelesaikan soal-soal pokok konflik agraria. Jika ada, paling hanya dalam kertas yang tidak aplikatif," sindirnya.
(Rizka Diputra)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.