1. Mendesak kepolisian dan aparat penegak hukum lainnya untuk serius dalam mengusut para pelaku pembantaian terhadap Salim Kancil dan Tosan hingga aktor intelektual (intellectual daader) di balik peristiwa kekerasan di Desa Selok Awar-Awar, Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang tersebut, dan mengganjar pelaku dengan hukuman seberat-beratnya sesuai Pasal 340 KUHP.
2. Mendesak Pemerintah Daerah Kabupaten Lumajang untuk segera menutup seluruh penambangan pasir di pesisir selatan Lumajang.
3. Meminta agar Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk segera memberikan perlindungan terhadap saksi dan korban
4. Meminta Komnas HAM agar segera turun ke lapangan dan melakukan investigasi
5. Meminta Komnas Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) untuk memberikan trauma healing kepada anak dan cucu dari Alm. Salim Kancil serta anak-anak PAUD yang menyaksikan insiden penganiayaan Alm. Salim Kancil di Balai Desa Selok Awar-Awar.
(Arief Setyadi )