Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Haji Lulung Enggan Berandai Digantung di Monas seperti Anas

Bayu Septianto , Jurnalis-Kamis, 01 Oktober 2015 |13:44 WIB
Haji Lulung Enggan Berandai Digantung di Monas seperti Anas
Foto: Okezone
A
A
A

JAKARTA - Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Abraham Lunggana meyakini dirinya tak terlibat dalam korupsi pengadaan alat uninterruptible power supply (UPS) pada sejumlah sekolah di Jakarta Barat dan Jakarta Pusat.

Namun, pria akrab disapa Haji Lulung itu tak ingin tinggi hati seperti Anas Urbaningrum yang pernah menyatakan siap digantung di Monumen Nasional (Monas) bila terlibat dalam korupsi proyek pembangunan Wisma Atlet di Hambalang, Bogor, Jawa Barat.

Hal itu diungkapkan kuasa hukum Lulung, Razman Nasution saat mendampingi Lulung menjalani pemeriksaan di Bareskrim, Mabes Polri.

"Tetapi yang selalu terbayang dalam pikiran klien kami (Haji lulung) adalah, 'saya bisa menjamin bahwa diri saya tidak terlibat terhadap UPS'. Kita enggak mau berandai-andai seperti Anas, gantung saya di Monas misalnya, tetapi beliau (Lulung) mengatakan bahwa saya bersedia membuka tabir ini," ujar Razman di Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Kamis (1/10/2015).

Razman menganggap, jika penyidik Bareskrim melakukan penyidikan dengan benar, tidak tertutup kemungkinan aktor penting yang terlibat dalam kasus pengadaan UPS akan terungkap.

"Jangan sampai ada kriminalisasi. Kuasa hukum yang pernah membantu Polri dalam praperadilan, malah mengajukan praperadilan karena putusan Polri," tegas Razman.

Hingga saat ini penyidik sudah menetapkan dua tersangka yaitu Alex Usman dan Zaenal Soleman. Alex diduga melakukan korupsi saat menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan UPS Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat dan Zaenal Soleman selaku PPK pengadaan UPS Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Pusat.

Untuk tersangka Alex dan barang buktinya sudah dilakukan tahap dua dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat untuk menunggu jalannya proses persidangan di meja hijau.

Sementara untuk tersangka Zaenal, penyidik terus melengkapi berkas perkara Zaenal untuk dilimpahkan ke kejaksaan.

Kedua tersangka dikenakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke satu KUHP.

(Susi Fatimah)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement