JAKARTA - Pakar Komunikasi Politik dari Universitas Indonesia, Effendi Gazali tak menemukan unsur penghinaan maupun pencemaran nama baik yang dilakukan Komisioner Komisi Yudisial (KY) Taufiqurrahman Syahuri terhadap hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Sarpin Rizaldi.
Hal itu diungkapkan Effendi usai diperiksa menjadi saksi ahli meringankan bagi Taufiq yang ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus itu. "Jadi tidak ada lagi keahlian saya yang dibutuhkan untuk apa pun proses selanjutnya," jelas Effendi di Bareskrim Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Senin (5/10/2015).
Menurut Effendi, sebagai pejabat publik seharusnya Sarpin harus siap untuk dikritik dalam semua proses dan hasil kebijakan atau keputusan yang telah diambilnya. Terlebih Effendi menganggap saat itu Taufiq juga memuji Sarpin dengan mengatakan bahwa putusan seorang hakim haruslah dihormati.
"Menurut saya itu pujian bukan penghinaan. Jadi bedakan kritik dan penghinaan. Sesuai keputusan proses membuat kebijakan publik," ujar Effendi.
Dalam membedakan kritik dengan penghinaan, Effendi mengambil contoh kritik yang kerap dilakukan Rizal Ramli terhadap pemerintah yang dipimpin Presiden Joko Widodo. Jabatan Menko Kemaritiman dan Sumber Daya yang didapat Rizal dari Jokowi menurut Effendi merupakan bentuk ganjaran yang diberikan Jokowi akibat seringnya Rizal mengkritik Jokowi.
"Seperti Rizal Ramli bilang pemeintah Jokowi malas dan tidak kreatif. Dia bilang Jokowi-JK Raja Tega nah tapi Rizal enggak dihukum dan enggak dipidanakan, malah dijadikan menteri. Kenapa? Karena ini terkait kebijakan publik," ungkap Effendi.
Meski demikian, Effendi tetap menghormati sikap yang diambil Sarpin yang melapor ke kepolisian. Namun begitu, seharusnya masalah seperti ini dapat dihindari dan harus diselesaikan dengan baik.
"Kalau ini enggak diselesaikan, semua yang muncul dalam diskusi membicarakan suatu keputusan atau kebijakan, seperti Indonesia Lawyer Club, semua bisa lewat dong," pungkas Effendi.
Sebelumya kuasa hukum Taufiq, Dedi J Syamsudin berharap keterangan saksi ahli yang dihadirkannya dapat meringankan perkara pidana yang dihadapi kliennya.
"Keterangan saksi ahli ini berguna kalau berkasnya dilimpahkan, akan dikembalikan lagi oleh jaksa, kemudian di-SP3, itu harapan kami," jelas Dedi.
Seperti diketahui, selain Taufik, Sarpin juga melaporkan Ketua KY Suparman Marzuki ke Bareskrim Polri pada 30 Maret 2015. Ia menganggap kedua komisioner itu telah mencemarkan nama baiknya soal putusan praperadilan yang diajukan Komisaris Jenderal Budi Gunawan. Sarpin menggunakan alat bukti berupa tulisan di media massa yang menurut dia telah mencemarkan nama baiknya.
(Fiddy Anggriawan )