JAKARTA - Eks Sekjen Partai Nasdem Patrice Rio Capella dijerat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka dalam dugaan penerima hadiah atau janji dari Gubernur Sumatera Utara nonaktif Gatot Pujo Nugroho dan Istrinya Evy Susanti. Dia mengaku hanya menerima uang sebesar Rp200 juta.
"Nominalnya hanya Rp200 juta. Itu saja," kata kuasa hukum Rio, Maqdir Ismail saat mendampingi kliennya di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (16/10/2015).
Maqdir mengatakan, pihaknya akan mengklarifikasi kepada penyidik lembaga antirasuah soal penerimaan uang sebesar Rp200 juta dalam kaitannya dengan perkara dugaan korupsi Dana Bansos Provinsi Sumut yang telah menyeret Gatot Pujo.
"Nanti kita coba klarifikasi dengan penyidik. Saya belum berani memberikan penjelasan," ungkapnya.