 
                
            JAKARTA - Penggunaan produk dalam negeri pada belanja pemerintah tahun ini dinilai sangat potensial. Hal tersebut dianggap sudah sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Melalui Perpres Nomor 4 Tahun 2015 dengan tegas mewajibkan semua kementerian untuk memaksimalkan penggunaan barang dan jasa hasil produksi dalam negeri," ujar Staf Ahli Menteri Perindustrian Bidang Pemasaran dan P3DN, Dharma Budi, saat menghadiri Bussines Matching P3DN Sektor Pertanian di Hotel Le Meridien, Jakarta Pusat, Senin (19/10/2015).
Menurutnya, program Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) sebagai salah satu bentuk upaya pemerintah untuk mengamankan pasar dalam negeri melalui keberpihakan kepada industri dalam negeri pada pengadaan barang dan jasa.
"Diharapakan juga berfungsi sebagai base load bagi peningkatan daya saing industri dalam negeri secara keseluruhan," pungkasnya.
Dalam Bussines Matching P3DN tersebut, juga dihadiri Dirjen Industri Kimia Tekstil dan Aneka (IKTA) Kemenperin Harjanto, dan pejabat dari Kementerian Pertanian (Kementan).
(Fahmi Firdaus )