Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Jokowi Setuju Pelaku Kekerasan Seksual Anak Dikebiri

Angkasa Yudhistira , Jurnalis-Selasa, 20 Oktober 2015 |20:21 WIB
Jokowi Setuju Pelaku Kekerasan Seksual Anak Dikebiri
Presiden Jokowi (Foto: Ilustrasi)
A
A
A

JAKARTA - Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Asrorun Niam Sholeh mengatakan mekanisme hukuman terberat yang paling tepat bagi pelaku tindak kekerasan pada anak adalah dikebiri.

"Salah satunya pemberatan hukuman melalui mekanisme pengebirian. Sehingga diusulkan melalui Perppu, dan Presiden berikan apresiasi," ujar Niam usai mengikuti rapat terbatas dengan Presiden Joko Widodo di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa, (20/10/2015).

Niam menambahkan, tindak kekerasan terhadap anak juga disebabkan oleh tayangan kekerasan baik di televisi, online, maupun permainan anak. Selain itu, faktor lainnya yang mempengaruhi adalah rentannya pendidikan keluarga dan juga maraknya pornografi yang semakin mudah diakses oleh siapapun.

Sementara itu, Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa yang turut hadir dalam rapat yang sama mengatakan, Presiden Jokowi setuju dengan usulan tersebut. Namun, perlu dilakukan kajian lebih dalam sebelum resmi diterbitkan dalam bentuk Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu).

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement