JAKARTA - Rapat terbatas yang lakukan Presiden Joko Widodo bersama beberapa kementerian, KPAI, dan Jaksa Agung, memutuskan akan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) soal hukuman kekerasan seksual anak akan dikebiri.
Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan, keputusan tersebut diambil lantaran tindak kekerasan seksual anak sudah masuk kategori kejahatan luar biasa dengan begitu banyak jatuh korban.
"Tadi Bu Menkes sudah menjelaskan, bisa disuntik dan ditambah hormon perempuannya. Sehingga, dengan begitu diharapkan kemauan seksualnya menjadi berkurang atau hilang. Karena itu negara luar sudah melakukan bahkan negara maju. Kalau tidak ya, kita kuatir terjadi pelecehan seksual terhadap anak-anak kembali," kata Prasetyo usai terbatas, di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (20/10/2015).
Sampai saat ini, kata Prasetyo, pemerintah masih mengkaji sebelum akhirnya menerbitkan Perppu tersebut.
"Kalau mau dikebiri, ya lakukan saja kejahatan seksual," tantang Prasetyo.
Prasetyo mengatakan, hukuman tersebut merupakan hukuman tambahan dari hukuman pokok yang sudah ada.
"Ya sebetulnya, sampai incracht toh. Eksekusi dilakukan setelah incracht termasuk mengebirian itu. Paling tidak, sudah memberikan signal pada mereka jangan coba-coba melakukan kejahatan kepada anak-anak," terangnya.
"Kejahatan seksual sudah masif lah. Wah, saya lihat kenyataan di lapangan banyak anak-anak jadi korban sampai terbunuh dan sebagainya," tandasnya.
(Muhammad Sabarudin Rachmat (Okezone))