Dengan kebijakan terbaru dari MA, kata Emmy, pihaknya memberikan kesempatan kepada pengurus advokat untuk mengajukan penyumpahan sepanjang sudah memenuhi syarat yang seperti yang ditentukan undang-undang, maka tidak ada lagi diskriminasi di antara para advokat.
“Dengan demikian tidak ada lagi sikap diskriminasi dalam beracara antar sesama advokat,” tandasnya.
Sementara itu, Ketua Harian KAI Jabar Lukman Chakim mengatakan, pihaknya sudah melakukan verifikasi para calon advokat sesuai yang ditetapkan dalam Undang- Undang advokat maupun perintah dalam SKMA 73.
“KAI pimpinan Indra Sahnun Lubis merupakan organisasi advokat yang berhak mengusulkan penyumpahan advokat karena telah melaksanakan pasal 2 dan 3 UU Advokat, kita sudah melakukan rekuitmen mulai melasanakan ujian, pendidikan, proses magang dan melakukan pengangkatan advokat,”pungkasnya. (fmi)
(Awaludin)