Rio Capella disangka melanggar Pasal 12 huruf a, huruf b, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara Gatot Pujo dan Evy disangka melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a, huruf b, atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(fid)
(Fiddy Anggriawan )