Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Mensos Geram Hukuman Kebiri Ditentang Aktivis HAM

Reni Lestari , Jurnalis-Jum'at, 23 Oktober 2015 |17:55 WIB
  Mensos Geram Hukuman Kebiri Ditentang Aktivis HAM
Mensos, Khofifah Indar (Foto: Dok Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Menteri Sosial RI, Khofifah Indar Parawansa geram dengan hukuman kebiri bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak dinilai menyalahi hak asasi manusia (HAM).

Khofifah menilai, justru hak anak korban kekerasan seksual yang harus dilindungi.

"Hak anak Anda mau tempatkan dimana? Hak anak supaya dia punya harapan ke depan untuk tidak mendapatkan trauma-trauma, dan hak anak untuk bisa berkembang dengan baik dimana Anda tempatkan," kata Khofifah saat berkunjung ke Balaikota Jakarta, Jumat (23/10/2015).

Ia mengatakan, hukuman ini telah diberlakukan di berbagai negara di dunia. Pastinya ada diskursus dan pertimbangan mengenai HAM yang dilakukan oleh negara-negara tersebut sebelum memutuskan.

"Jadi kalau kita mau melihat-lihat kenapa Inggris melakukan itu, Australia melakukan itu, kenapa juga Amerika melakukan itu, kenapa Rusia melakukan itu, Denmark, Jerman, Korea Selatan, apa di sana tidak melalui diskursus bagaimana melindungi hak asasi?" tambahnya.

Pemberatan hukuman berupa pengebirian juga untuk menanggulangi munculnya residivis (kejahatan berulang-red) pelaku.

"Masing-masing negara itu pasti sudah dihitung, pasti sudah dilihat bagaimana hal-hal yang memungkinkan bisa munculnya residivis predator, dan yang kemungkinan bisa mereduksi korban-korban baru maka yang dilakukan adalah pemberatan hukuman," tuturnya.

Namun, dikatakan Khofifah, hukuman Kebiri juga harus melihat kualifikasi dan tingkat kejahatan seksual untuk kemudian dijatuhkan kepada pelaku.

"Ada kriteria tertentu, ada kualifikasi tertentu, ada stratifikasi tertentu sehingga pemberatan hukuman itu harus dijatuhkan kepada predator, sampai dengan pemberatan hingga pengebirian syaraf libido," sambungnya.

Orang yang melakukan pelanggaran, kata Khofifah, memang sudah jatahnya untuk menerima hukuman. Lebih lanjut, hukuman memang bertujuan membatasi hak-hak pelanggar supaya timbul kesadaran dan efek jera.

"Sekarang kalau orang melakukan pelanggaran ya jangan berbicara hak-hak menghirup udara berkurang, hak bersama keluarga. Ketika anda dipenjara kita sudah enggak cerita lagi kebebasan kita pasti akan terkungkung pada saat itu, maka jangan melakukan pelanggaran, " tukas dia.

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement