JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus berhasil menangkap IIiev Dimitar Nikolov, buronan asal Bulgaria yang merupakan pelaku skimming ATM atau pencurian data-data nasabah melalui alat skimming ATM.
Nikolov sebelumnya sudah menjalani proses hukum di Serbia Montenegro untuk mempertanggungjawabkan tindakan kejahatan terhadap warga Serbia. Namun, Pengadilan Serbia mengekstradisinya lantaran melakukan kejahatannya di Indonesia yaitu di Bali.
Kabareskrim Mabes Polri Komjen Anang Iskandar menuturkan, modus yang dilakukan Nikolov yakni menggandakan kartu ATM dan melakukan pencurian data nasabah melalui alat skimming termasuk juga mencuri pin ATM nasabah.
"Tersangka melakukan aksinya sejak 2013, ini terjadi di Bali. Sasarannya warga negara Serbia. Korban banyak, ada 1.598 kartu nasabah dengan total kerugian 15 miliar Euro atau Rp24 triliun dari 5.500 penarikan di 509 ATM," jelas Anang, di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (23/10/2015).
Menurut Anang, dalam menjalankan aksinya, pelaku sebenarnya menggunakan modus lama tapi dilakukan melalui teknologi baru.
"Pelaku memasang alat skimmer di mesin ATM untuk merekam data nasabah dan memasang kamera pengintai untuk mengetahui pin nasabah," jelas Anang.
Kejahatan Nikolov kata dia, diketahui saat salah satu korban asal Serbia melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian Indonesia. Oleh Polri, laporan tersebut ditembuskan kepada kepolisian Eropa sehingga pelaku langsung diburu dan diadili.
Saat diketahui Nololov melakukan tindak kejahatannya di Bali, Indonesia, pihak kepolisian Serbia kemudian mengekstradisi Nikolov agar proses hukumnya dilakukan di Indonesia.
"Tersangka dijerat UU ITE karena melakukan cyber crime dan tindak pidana pencucian uang," pungkas Anang.
(Rizka Diputra)