Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Risma Tersangka, Jaksa Agung: Itu Kasus Pidana Umum

Dara Purnama , Jurnalis-Senin, 26 Oktober 2015 |21:35 WIB
  Risma Tersangka, Jaksa Agung: Itu Kasus Pidana Umum
Jaksa Agung, M Prasetyo (foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Jaksa Agung, M. Prasetyo menegaskan kasus yang menyeret nama calon Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini merupakan perkara pidana umum. Dalam hal ini wewenang untuk melakukan penyidikan adalah pihak kepolisian.

"Dalam hal ini mereka merima laporan (polisi) lalu, Polda Jatim mengeluarkan sprindik (surat perintah penyidikan). Kemudian disebutkan nama Tri Rismaharini jabatan Wali Kota Surabaya diduga melakukan pelanggaran Pasal 421 KUHAP. Lalu dilakukan pemeriksaan (terhadap Risma) tapi anak-anak (wartawan-red) Jatim tidak pernah tahu,” kata Prasetyo kepada wartawan, Senin (26/10/2015).

Ia menjelaskan, sprindik dikeluarkan oleh Polda Jatim bulan Mei 2015. Sementara Surat Perintah Dimulai Penyidikan (SPDP) baru disampaikan 30 September 2015 kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Surabaya.

Setelah diterima Kejati, lanjut Prsetyo, pada tanggal 23 Oktober wartawan menyerbu apakah Kejati telah menerima surat tersebut atau belum.

“Logika saat SPDP sudah disampaikan, penyidikan akan berlanjut. Dengan pertanyaan seperti itu, Kasipenkum (Kejati Surabaya-red) tentu tidak bisa menolak. Jadi ia memberikan infonya. Memang ada SPDPnya. Tapi Kapolda Jatim menolak (melanjutkan-red). Kemudian Kapolri mengatakan sudah dihentikan,” jelasnya.

Namun, lanjut Prasetyo Direktorat Reserse Kriminal (Ditreskrim) Polda Jatim telah melakukan gelar perkara dan kasus dinyatakan dihentikan.

“Mau melanjutkan ya penyidiknya. Penyidiknya-kan Polda bukan Kejaksaan. Jadi jangan dibilang, Kejaksaan yang mau main atau apa. Dan ini kasus pidana umum. Kalau SPDP dikirimkan kan dilanjutkan,” tegas Prasetyo.

Prasetyo juga memiliki jawaban yang sama dengan Kapolri Badrodin Haiti. Menurutnya tidak ada secara eksplisit menyebutkan status Risma adalah tersangka. Hanya saja ditulis dalam Sprindik tersebut diduga dilakukan oleh beberapa orang salah satunya adalah mantan Wali Kota Surabaya tersebut.

Ia menambahkan, komunikasi telah dilakukan dengan Kejati Surabaya mengenai hal ini. "Ya, saya minta penjelasan mereka bener enggak SPDPnya, ada karena Kapolda-nya menyangkal, ternyata ada," pungkasnya.

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement