“Kami secara rutin bertugas di wilayah Laut China Selatan didasari oleh hukum internasional. Kami bertugas di udara, laut, dan di semua tempat di dunia didasari oleh hukum internasional yang berlaku. Hukum internasional memperbolehkan sebuah kapal singgah di lautan negara lain tanpa pemberitahuan sebelumnya,” ujar pihak Kementerian Pertahanan.
Pihak Angkatan Laut China bersiap menghancurkan kapal yang mendekati Kepulauan Spratly. Saat ditanya mengenai hal tersebut, pihak angkatan laut, Bill Urban, menolak berkomentar.
Menurut statistik, sekira 30 persen kapal melewati Laut China Selatan. Daerah tersebut memang dikenal kaya akan potensi ikan dan mineral laut. Pihak China mengaku setuju untuk dilakukannya investigasi lebih lanjut, tetapi menolak jika harus menspesifikkan wilayah kemaritimannya.
China menyatakan bahwa wilayah Laut China Selatan adalah bagian dari Negeri Tirai Bambu tersebut. Sedangkan Brunei Darussalam, Malaysia, Filipina, Taiwan, dan Vietnam juga menyatakan bahwa mereka berhak atas wilayah tersebut.
(Hendra Mujiraharja)