Ia mengaku khawatir jika hal itu terus dibiarkan, maka akan berdampak jangka panjang. Jika suatu saat para TKW pelaku hubungan sesama jenis kembali ke Indonesia, mereka akan menyebarkan pahamnya di Indonesia.
Para pelaku dinilai sudah mengacaukan hukum agama dan hukum negara. Sebab, dalam hukum agama dan hukum negara yang berlaku di Indonesia, pernikahan atau hubungan sesama jenis tidak diakui.
Meski mereka menikah di luar negeri, hal itu tetap tidak bisa dibenarkan. Hukum yang ada tetap mengikat mereka.
"Selama kewarganegaraannya masih Indonesia, tidak bisa (mereka berhubungan sesama jenis). Toh nanti dia pulang ke sini. Jadi, tidak bisa semudah itu berargumen," cetus Rafani.
Sementara selain mendesak pengusutannya, MUI Jawa Barat juga akan mendesak MUI Pusat untuk ikut merumuskan solusi agar persoalan tersebut bisa diselesaikan.
(Abu Sahma Pane)