JAKARTA - Direktur Pengelolaan Keuangan Haji Kementerian Agama (Kemenag) Ramadhan Harisman mengatakan, sebelum keluar Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014, optimalisasi setoran awal Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) terbatas pada produk perbankan syariah sesuai dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 23 Tahun 2011.
Namun, Kemenag mengoptimalisasi manfaat bagi hasil dari pengelolaan setoran awal BPIH dalam berbagai instrumen keuangan syariah seperti bentuk deposito, giro, dan sukuk. Sehingga membuat ongkos haji menjadi murah. Optimalisasi BPIH ini diharapkan dapat meningkatkan manfaat bagi para jamaah seiring akan dibentuknya Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) sesuai UU No 34 Tahun 2014.
"Dari upaya pembenahan manajemen BPIH tahun 2014, optimalisasi dana haji dari manfaat imbal hasil deposito dan sukuk mencapai Rp3,7 triliyun, meningkat sebesar kurang lebih Rp700 miliar rupiah dari tahun sebelumnya. Ini capaian terbesar dari pengelolaan dan pengembangan dana haji," katanya melalui keterangan persnya yang diterima wartawan, Selasa (11/3/2015).
Menurut Ramadhan, bila dibandingkan dengan negara lain terutama di kawasan Asia Tenggara, BPIH Indonesia jauh lebih murah. Terlihat pada 2015 ini, hanya USD2.717. Namun, penetapan BPIH itu hanya untuk membiayai kebutuhan pokok para jamaah haji, mulai dari biaya pesawat dari dan menuju Arab Saudi, uang bekal jamaah (living cost), serta sebagian biaya pemondokan di Makkah.
Perbedaan BPIH di Tanah Air itu sengat kentara dengan negara lainnya, bila melihat dari Thailand USD3.000, Malaysia USD4.750, Singapura USD6.800, Brunei USD9.100, Filipina USD3.100. Kemudian, kata Ramadhan, selain biaya tersebut ada banyak komponen biaya yang ditanggung oleh pengembangan atau optimalisasi dana haji (indirect cost) di Tanah Air. Di antaranya sebagian pemondokan di Makkah, biaya pemondokan di Madinah, pelayanan di Arab Saudi, pelayanan di dalam negeri, operasional di Arab Saudi, dan operasional di dalam negeri.
Sementara untuk pelayanan di Arab Saudi, seperti general service fee, meliputi konsumsi di Madinah, pelayanan di Armina, serta kedatangan dan kepulangan di Bandara Arab Saudi. Lalu ada juga transportasi shalawat, upgrade naqobah, pelayanan bongkar muat dan angkutan barang, termasuk badal haji dan pemulangan jamaah haji yang sakit.
"Pelayanan di dalam negeri meliputi akomodasi dan konsumsi di embarkasi, paspor, dapih, gelang, identitas, buku manasik dan pelaksanaan manasik, passanger service charge jamaah, serta asuransi jiwa dan kecelakaan," ujarnya.
Dekan Fakultas Ekonomi & Bisnis UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Arief Mufraini mengatakan, optimalisasi dana haji untuk sementara menjadi jalan keluar BPIH agar kualitas pelayanan semakin mengalami peningkatan, sedangkan biayanya semakin murah.
"Semua pihak menuntut adanya perbaikan dalam pelayanan haji, bersamaan dengan adanya harapan penurunan BPIH pada setiap tahunnya, dalam perspektif ekonomi agak sulit untuk dipahami, karena peningkatan layanan akan berbanding lurus dengan peningkatan biaya" katanya.
(Arief Setyadi )