Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Mahkamah Agung Tolak PK Eks Dirut IM2 Indar Atmanto

Rizka Diputra , Jurnalis-Rabu, 04 November 2015 |17:19 WIB
Mahkamah Agung Tolak PK Eks Dirut IM2 Indar Atmanto
ilustrasi (Foto: Dok. Okezone)
A
A
A

Dirinya mengaku belum mengetahui pasti apakah putusan tersebut ditolak seluruhnya atau hanya sebagian. Dirinya berjanji akan menentukan langkah hukum selanjutnya begitu salinan putusan diterima.

"Jika benar PK ini ditolak, maka Kami akan terus mencari keadilan," tegasnya.

Dalam kasus IM2 ini, Indar Atmanto disangkakan melanggar Pasal 2 dan 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 yang berbunyi barang siapa melawan hukum, memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang mengakibatkan kerugian Negara, menurutnya ini tidak tepat.

Sebab, Indar maupun perusahaan yang dipimpinnya tidak melakukan pelanggaran yang menyangkut usahanya di bidang telekomunikasi.

Sebelumnya, dalam sidang pengajuan PK beberapa waktu lalu, Indar mengajukan adanya dua putusan MA yang saling bertentangan, novum berupa Hasil uji lapangan Balai Monitor, Kominfo, Surat Dirjen Postel tentang penetapan kode akses 814 kepada Indosat, dan inkrachtnya Putusan PTUN. Selain itu Indar juga mengajukan sejumlah kekhilafan hakim pada putusan pengadilan sebelumnya.

(Rizka Diputra)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement