"Ironis, konsekuensinya, dua calon kepala daerah tetap bisa dapat pembebasan bersyarat walaupun tidak bayar uang pengganti. Yusak (Boven Digul) di atas Rp50 miliar, Manado Rp64 miliar, ini merugikan negara. Ini baru dua kasus nilainya lebih dari Rp100 miliar," sambungnya.
Sementara dalam hal etik, Yasonna dianggap getol merevisi UU KPK. Meski Presiden mengeluarkan instruksi agar tidak dilanjutkan, justru perubahan perautran tersebut masuk dalam agenda prioritas Prolegnas.
"Presiden bilang setop, tapi rapat di baleg, dibahas jadi Prolegnas 2015. Malah RUU Perimbangan Keuangan Daerah digeser 2016. Lalu, masa ya Menkumham ikut-ikut polemik pemilihan Kapolri. Itu dua fokus evaluasi kami," pungkasnya.
(Susi Fatimah)