JAKARTA- Warga negara Tiongkok yang diduga para pelaku kejahatan siber dideportasi dari Rumah Detensi Imigrasi Jakarta, Kalideres, Jakarta Barat pada malam ini, Senin (9/11/2015). Jumlahnya mencapai 86 orang dan dikawal oleh kepolisian Tiongkok.
"Total keseluruhan warga negara asing yang ditangkap di Cirebon, Surabaya dan Bali ini berjumlah 119 orang. Yang 86 orang warga negara RRT dan 33 orang warga negara Taiwan," kata Direktur Penyidikan dan Penindakan Keimigrasian Yurod Saleh.
Di luar itu, ada tiga orang warga negara Taiwan yang belum dideportasi malam ini karena diduga bertindak sebagai otak atau penanggungjawab. Mereka adalah CQK, YPJ dan HMJ. Semuanya laki-laki dan berumur di atas 40 tahun.
Para imigran gelap ini akan dideportasi melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta pukul 22.00 WIB dengan menggunakan dua buah pesawat carter yang khusus diterbangkan dari RRT. Untuk kemudian diadili kembali di negaranya masing-masing.
"Jadi, kalau di sini mereka diperiksa sebagai saksi sekaligus korban. Tapi karena kejadiannya di luar negeri. Nanti (sebagaian dari) mereka bisa dianggap pelaku dan disidangin lagi," terang Yurod.
(Fiddy Anggriawan )