Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Nazaruddin Tiba-Tiba Sambangi KPK

Feri Agus Setyawan , Jurnalis-Senin, 16 November 2015 |20:17 WIB
Nazaruddin Tiba-Tiba Sambangi KPK
M Nazaruddin (Foto: Ilustrasi)
A
A
A

JAKARTA - Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin tiba-tiba mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia tiba di markas antikorupsi itu sekira pukul 19.00 WIB di saat hujan mengguyur Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (16/11/2015) malam.

Nazaruddin yang sudah mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat ini tak mengeluarkan sepatah kata saat ditanya awak media terkait kehadirannya yang tiba-tiba. Dia memilih terus berjalan untuk masuk ke dalam lobi Gedung KPK.

Pantauan Okezone di lokasi, terpidana kasus korupsi pembangunan Wisma Atlet SEA Games 2011 Jakabaring, Palembang dan Gedung Serbaguna Pemprov Sumatera Selatan itu tampak tak sehat. Pasalnya, Nazaruddin berjalan membungkuk sambil memegang perutnya sesaat keluar dari mobil tahanan.

Dia tetap tak menggubris pertanyaan yang dilontarkan wartawan mengenai kehadiran di lembaga antirasuah ini. Suami Neneng Sri Wahyuni itu, memilih untuk terus berjalan perlahan sambil memegang perutnya. Nazaruddin hanya tersenyum kecil merespons awak media yang ingin mendengar keterangan dirinya itu.

Seperti diketahui, KPK masih terus mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Puluhan saksi telah dipanggil penyidik untuk dimintai keterangannya. Bahkan, sejumlah aset-aset miliknya telah disita penyidik KPK untuk kepentingan penyidikan.

Nazaruddin diduga melakukan TPPU dengan membeli saham PT Garuda Indonesia dengan menggunakan uang hasil tindak pidana korupsi terkait pemenangan PT Duta Graha Indah sebagai pelaksana proyek Wisma Atlet SEA Games 2011, Jakabaring, Palembang, Sumatera Selatan.

Dugaan pencucian uang hasil proyek tersebut digunakan untuk membeli saham PT Garuda Indonesia sebesar Rp300,85 miliar oleh Nazaruddin. Rincian saham tersebut terdiri dari Rp300 miliar dan Rp400 juta lembar saham, serta fee Rp850 juta untuk Mandiri Sekuritas.

Pembelian saham perdana PT Garuda Indonesia itu dilakukan lima perusahaan yang merupakan anak perusahaan Permai Grup. Perusahaan tersebut di antaranya, PT Permai Raya Wisata, PT Exartech Technology Utama, PT Cakrawala Abadi, PT Darmakusumah, dan PT Pacific Putra Metropolitan.

Atas dugaan tersebut, Nazaruddin dijerat dengan Pasal 12 Huruf a atau b, Subsider Pasal 5 Ayat (2), Subsider Pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Selain itu, dia juga dijerat dengan Pasal 3 atau Pasal 4 juncto Pasal 6 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement