Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Ditanya Suap Gatot, Politikus Demokrat Asyik Nelefon

Feri Agus Setyawan , Jurnalis-Rabu, 18 November 2015 |20:05 WIB
Ditanya Suap Gatot, Politikus Demokrat Asyik <i>Nelefon</i>
ilustrasi (Foto: Dok. Okezone)
A
A
A

Gatot yang diduga sebagai pemberi disangka Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan, kelima legislator yang diduga penerima suap disangka Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Penyidik lembaga antikorupsi sendiri sudah menahan empat tersangka dari anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019. Mereka, yakni Ketua DPRD Sumut Ajib Shah, mantan Ketua DPRD Sumut, Saleh Bangun, serta mantan Wakil Ketua DPRD Sumut Chaidir Ritonga dan Sigit Pramono Asri.

Mereka berempat ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) berbeda. Ajib ditahan di Rutan Salemba, Jakarta Pusat, Saleh ditahan di Polres Jakarta Selatan, Chaidir ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, dan Sigit ditahan di Polres Jakarta Pusat.

(Rizka Diputra)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement