Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Sudirman Said Bisa Dituntut Balik

Qur'anul Hidayat , Jurnalis-Kamis, 19 November 2015 |13:21 WIB
Sudirman Said Bisa Dituntut Balik
Menteri ESDM Sudirman Said (foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Menteri ESDM Sudirman Said bisa saja dituntut balik, jika ternyata merekam percakapan tanpa izin dan menyebarkannya ke publik. Itu dikatakan Ketua Komisi III DPR RI Aziz Syamsuddin, menanggapi penyebaran rekaman pembicaraan Ketua DPR Setya Novanto dan PT. Freeport.

Sudirman sendiri lewat Staf Khususnya Said Didu sudah menyerahkan bukti rekaman ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), terkait dugaan pencatutan nama Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wapres Jusuf Kalla (JK).

"Kita lihat perkembangannya. Kalau Rekaman tanpa izin dan menyebarkan ke pihak umum bisa dilakukan tuntutan, saya bicara hukum," kata Aziz di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (19/11/2015).

Termasuk, kata Aziz, pihak yang merasa namanya disebut dalam rekaman itu bisa menuntut atau melaporkan balik Sudirman ke pihak berwajib."Bisa, untuk mengusut siapa otak pelakunya," sebutnya.

Politikus Partai Golkar itu menambahkan, rekaman tanpa izin baru boleh dilakukan jika berkaitan dengan dugaan tindak pidana. Untuk itu, dia meminta agar motif dari kasus ini segera diperjelas.

"Ada rekam saya tanpa izin bisa, kecuali dalam dugaan tindak pidana. Motifnya harus diungkap," tuntasnya.

(Amril Amarullah (Okezone))

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement