Setelah memastikan ada sepasang non muhrim di dalam kos, warga langsung menggedor pintu rumah dan mendapati pelaku pria hanya mengenakan celana pendek tanpa baju. Sementara si perempuannya diduga bersembunyi di kamar mandi.
Untuk menghindari amukan warga, sejoli itu kemudian dibawa kepada Ketua Pemuda Desa selanjutnya diserahkan ke polisi syariah. Kepada penyidik, kata Evendi, kedua pelaku mengaku menjalin hubungan pacaran.
"Sekarang keduanya masih terus kita proses. Orangtuanya sudah kami hubungi juga," sebutnya.
Menurutnya kedua sejoli itu bisa dijerat dengan Pasal 25 ayat 1 Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayah dengan ancaman cambuk. Pasal itu mengatur tentang ikhtilat yaitu perbuatan bermesraan, berpelukan atau bercumbu rayu dengan yang bukan muhrim-nya.
(Muhammad Sabarudin Rachmat (Okezone))
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.