Selain itu, menurut Betti, dengan merujuk dokumen-dokumen yang diperoleh, pihaknya menilai para Capim KPK telah memenuhi syarat soal pengalaman 15 tahun di bidang hukum, ekonomi, keuangan, dan perbankan.
"Bila Komisi III DPR berbendapat ada calon yang tidak memenuhi persyaratan tersebut, silakan tidak dipilih. Menurut hemat kami, itu adalah tujuan dari proses fit and proper test di DPR," tegasnya.
Sekadar informasi, Komisi III DPR menunda untuk memutuskan waktu uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) terhadap delapan Calon Pimpinan KPK.
Fraksi-fraksi di Komisi III DPR RI saling tuding mengenai siapa yang berperan menggantung proses pemilihan pimpinan KPK. Keputusan penundaan ini diambil dalam rapat pleno tertutup.
(Fiddy Anggriawan )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.