JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memulai penyelidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan PT Pertamina Energy Trading Ltd alias Petral. Sebelumnya, lembaga antirasuah itu telah memelajari hasil audit forensik terhadap anak usaha Pertamina itu.
Pelaksana Tugas (Plt) Wakil Ketua KPK, Indriyanto Seno Adji mengatakan, pihaknya telah menaikan telaah hasil audit forensik Petral ke tingkat penyelidikan. Namun, dia enggan menggungkap lebih jauh soal penyelidikan tersebut.
"Sudah lidik (proses penyelidikan). Belum bisa disampaikan, kan risikonya akan jadi besar pada tahap ini," ujar Indriyanto saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (26/11/2015) malam.
Peningkatan ke tahap penyelidikan ini terhitung cepat. Pasalnya, baru sekira satu bulan hasil audit diterima dan kemudian didalami KPK.
Menurut Indriyanto, pihaknya yang pasti tengah melakukan pendalaman hasil audit tersebut. "Masih proses pendalaman," tandasnya.
Seperti diketahui, Audit forensik terhadap Petral meliputi keuangan periode 2012-2015. Proses itu dilaksanakan auditor independen, KordaMentha, di bawah supervisi Satuan Pengawas Internal Pertamina.
Ada tiga kegiatan yang sudah dan sedang dilakukan terhadap Petral, yakni, kajian mendalam (due dilligence) terhadap aspek keuangan dan pajak yang dilakukan EY serta legal oleh HSF dan wind-down process berupa inovasi kontrak, settlement utang piutang dan pemindahan aset kepada Pertamina.
Diantara temuan auditor tersebut antara lain ketidakefisienan rantai suplai berupa mahalnya harga crude dan produk yang dipengaruhi kebijakan Petral dalam proses pengadaan, pengaturan tender MOGAS, kelemahan pengendalian HPS, kebocoran informasi tender, dan pengaruh pihak eksternal.
(Rizka Diputra)