Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Berharap Kejaksaan Tak Menahan Novel Baswedan

Fakhrizal Fakhri , Jurnalis-Kamis, 03 Desember 2015 |16:26 WIB
KPK Berharap Kejaksaan Tak Menahan Novel Baswedan
Novel Baswedan (foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap pihak kejaksaan tidak menahan Penyidik senior KPK Novel Baswedan, lantaran kasus dugaan penganiayaan yang menimpanya masuk ketahap penuntutan.

Plt Wakil Ketua KPK, Indriyanto Seno Adji mengatakan hal tersebut karena untuk menjaga relasi dua lembaga penegak hukum.

"Demi mempertahankan hubungan kelembagaan yang memang kondusif," kata Indriyanto melalui pesan singkat kepada wartawan, Kamis (3/12/2015).

Selanjutnya, Indriyanto belum mau memberikan keterangan soal langkah yang akan diambil lembaga antirasuah itu untuk membantu Novel secara hukum. Ia hanya memastikan KPK sebagai penegak hukum akan taat aturan.

"Kami mengikuti prosedur Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)," pungkas dia.

Novel Baswedan diketahui diserahkan ke Kejaksaan Negeri Bengkulu usai dibawa penyidik Bareskrim ke Kejaksaan Agung. Kasusnya sedang dilimpahkan dari kepolisian ke kejaksaan soal penganiayaan yang menjeratnya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement