Setnov kemudian menuliskan lima poin terkait hal ini.
1. Bahwa dasar pengaduan yang dilakukan oleh Saudara Pengadu Sudirman Said selaku Menteri ESDM adalah rekaman ilegal.
2. Bahwa saya sangat keberatan apabila rekaman ilegal tersebut dijadikan alat bukti dalam persidangan ini.
3. Bahwa rekaman yang ilegal tersebut diperoleh secara melawan hukum dan bertentangan dengan UU yang berlaku di Republik Indonesia.
4. Bahwa seperti kita ketahui, sekalipun Lembaga KPK, BIN, Kejagung, Kepolisian, bilamana hendak melakukan perekaman atau penyadapan tetap harus dilakukan sesuai dengan UU yang berlaku.
5. Bahwa Saudara Maroef Sjamsoeddin adalah pegawai swasta perusahaan asing di Indonesia, bukan penegak hukum yang diberi kewenangan oleh UU untuk merekam atau menyadap pembicaraan pejabat negara atau warga negara Indonesia atau siapapun di bumi Indonesia.(fid)
(Syukri Rahmatullah)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.